10 MIA 3
SMA NEGERI 11 BEKASI
Pengertian Mahkamah Agung?
Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah
lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang merupakan
pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama
dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari
pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya.
Mahkamah Agung membawahi badan peradilan
dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara.
Wewenang dan Fungsi Mahkamah Agung
Menurut Undang-undang Dasar 1945, wewenang Mahkamah Agung adalah:
a.
Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada
tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang
berada di bawah
Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain;
b. menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang; dan
c. kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
Pada tugas mahkamah agung tersebut, dapat disimpulkan bahwa sebagai pengadilan negara tertinggi, Mahkamah Agung bertanggung jawab terhadap pengadilan kasasi, dengan tugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
Pada tugas mahkamah agung tersebut, dapat disimpulkan bahwa sebagai pengadilan negara tertinggi, Mahkamah Agung bertanggung jawab terhadap pengadilan kasasi, dengan tugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
Kemudian dalam Kepaniteraan, fungsi mahkamah agung menyelenggarakan :
- Melakukan pelaksanaan koordinasi dalam pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi yustisial;
- Koordinasi urusan administrasi keuangan perkara di lingkungan Mahkamah Agung
- Pelaksanaan pemberian dukungan terhadap bidang teknis dan administrasi yustisial
- pelaksanaan minutasi perkara
- pembinaan lembaga teknis dan evaluasi
- pelaksanaan administrasi Kepaniteraan
![]() |
| Gedung Mahkamah Agung |
Mahkamah Agung
Republik Indonesia
| |
|---|---|
| Didirikan | 18 Agustus 1945 |
| Yurisdiksi | Indonesia |
| Lokasi | Jakarta |
| Metode penyusunan | Dinominasikan oleh Komisi Yudisial dengan persetujuanDPR dan penetapan Presiden. |
| Disahkan oleh | UUD NRI 1945 |
| Banding | Final |
| Lama masa jabatan | 5 tahun, dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan |
| Jumlah jabatan | Maksimal 60 Hakim Agung |
Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia
| |
| Saat ini | Hatta Ali |
Sumber bahan:
http://blogging.co.id/mahkamah-agung-ri-tugas-dan-fungsinya
http://id.wikipedia.org/wiki/Mahkamah_Agung_Indonesia


Tidak ada komentar:
Posting Komentar